cuti menikah berapa hari idnaga99 Mengenai lamanya cuti nikah berapa hari, dalam pasal 93 ayat 4 huruf a, pekerja yang menikah mendapatkan hak cutinya selama 3 hari berturut-
kinghorse Istri melahirkan atau keguguran, durasi cuti 2 hari; Menikahkan, mengkhitankan atau membaptiskan anak, durasi cuti 2 hari; Suamiistrianakorang tuamertua 2 hari untuk meninggalnya suami, istri, orangtua, mertua, dan anak; 1 hari untuk meninggalnya anggota keluarga dalam satu rumah. Tambahan Jumlah
royal 888 Cuti menikah merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Menurut Pasal 93 ayat huruf , karyawan Lama Cuti Alasan Penting diberikan kepada Pegawai maksimal 7 hari kalender.