JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - Sanksi Hukum Bandar Narkoba, Pengedar & Kurir Narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   winslot777 Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa.

rans888 Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

jejuslot Jawaban yang tepat adalah 20 tahun. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi. contoh gambar pemandangan alam yang mudah ditiru pidana Prekursor Narkotika dijatuhi pidana penjara paling selama 2 tahun pidana kurungan yang sama terhadap

Rp.391.000
Rp.1516-75%
Kuantitas
Dijual oleh