JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - Sanksi Hukum Bandar Narkoba, Pengedar & Kurir Narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   orang termiskin di dunia Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar

macan 123 Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 15 tahun , sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram Pertanggungjawaban pengedar narkoba yang dirumuskan sebagai tindak pidana narkotika secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun

formasi prancis piala dunia 2022 Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar

Rp.275.000
Rp.1360-75%
Kuantitas
Dijual oleh